![]() |
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3). Sidang ke-16 itu beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi ahli yang dihadirkan pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/17. |
“Hal itu disebabkan pengalaman beliau saat Pilkada Bangka Belitung 2007,” kata Bambang saat memberikan kesaksian dalam sidang ke-16 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).
Diketahui, menjelang penyelenggaraan Pilkada Bangka Belitung 2007 dimana Ahok saat itu menjadi calon Gubernur terdapat selebaran-selebaran, yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 untuk mengimbau memilih pemimpin muslim.
Sementara dalam konteks pidato di Kepulauan Seribu, dia menilai ada kekhatiwaran apabila Ahok tidak terpilih kembali manjadi gubernur, maka program dari Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini budidaya ikan akan berhenti.
“Intinya adalah yang penting program tetap jalan kalau kemungkinan dia tidak terpilih lagi. Itu berdasarkan pengalamannya terkait Surat Al Maidah.”
Tim pengacara Ahok menghadirkan tujuh saksi ahli dalam lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
“Ada tujuh saksi ahli yang rencananya hadir. Dua saksi ahli yang sudah ada di BAP dan lima saksi ahli yang belum masuk di BAP,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi.
Dua saksi ahli yang sudah masuk di BAP, yakni ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli dan ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo.
Sementara lima saksi ahli yang belum masuk di BAP, yaitu ahli Agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah Hamka Haq, ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia Masdar Farid Mas’udi, dan ahli Agama Islam yang juga dosen tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.
Selanjutnya, ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta dan ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan. (akt)