
IDNUSA - Ada yang janggal atau aneh dalam dakwaan jaksa kasus korupsi E-KTP yang dibacakan kemarin. Sosok Andi Agustinus atau Andi Narogong yang berperan penting dalam kasus tersebut hingga kini dibiarkan bebas.
"Andi Narogong memiliki peran sentral dan strategis dalam dakwaan. Menjadi pertanyaan siapa dia? Mengapa dibiarkan bebas hingga saat ini?," ujar Ariady Achmad, aktivis yang juga politisi di Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Menurut Ariady, seharusnya KPK mengungkap tuntas kasus korupsi E-KTP. Bukan hanya menetap tersangka dan mengungkap para terduga penerima aliran dana korupsi saja, namun harus juga bisa menemukan aktor intelektualnya.
Bagi Ariady, sosok Andi Narogong sungguh ajaib. Sebab sosok yang tak dikenal sebagai pengusaha namun tiba-tiba berperan dan berpengaruh menentukan jalannya lelang proyek E-KTP yang nilainya mencapai Rp 5,6 triliun. Bahkan mampu mengucurkan dana dalam jumlah besar untuk menyuap pejabat publik.
"Dari mana dia mendapatkan uang sebanyak itu? Apa sih pengalaman dan portofolio Andi Narogong dalam menjalankan bisnis? Ini pertanyaan penting untuk dijawab dan ditelusuri penegak hukum guna mengungkap siapa sebenarnya aktor intelektual kasus korupsi E-KTP ini," ujar Ariady.
Menurut Ariady sebenarnya tidak terlalu sulit menelusuri rekam jejak Andi Narogong. Aparat penegak hukum, menurut dia, bisa mengecek kepatuhannya dalam membayar pajak, proyek dan bisnis apa saja yang sudah ditangani selama ini. Selain itu juga bisa ditelusuri dari rekening bank yang dimiliki.
"Tak salah jika ada pendapat yang mengatakan Andi Narogong adalah pengusaha jadi-jadian atau sosok yang ditugaskan mencuci uang. Maka kita patut khawatir jika sosok ini tiba-tiba dihilangkan!," papar Ariady memberikan peringatan kepada publik. (ts)

