![]() |
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam. KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/17. |
Kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, untuk menjerat pihak yang lain, penyidik perlu mendalami keterlibatan Andi. Kemungkinan, yang akan ditersangkakan berasal dari pihak swasta.
“Kemungkinan tersangka baru lihat bukti yang dmiliki. Saat ini kluster kedua, di sektor swasta. Kita akan gali lebih jauh karena peran AA cukup luas, dari bahas anggaran sampai pengadaan,” papar Febri, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3).
Disampaikan Febri, pengembangan penyidikan kasus e-KTP sejatinya berjalan dengan baik. Dalam rangka pengembangan itu, hal yang akan didalami adalah sumber dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR RI.
“Langkah pertama sudah diproses, tahap kedua sudah tetapkan satu tersangka. Kita akan dalami dari mana sumber dananya,” jelas dia.
Dalam kasus e-KTP, banyak pihak swasta yang sudah diperiksa oleh penyidik KPK, salah satunya yakni Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang S Sudiharjo. Nama Anang sendiri juga termaktub dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Anang disebut menyediakan uang untuk para anggota DPR RI. Uang tersebut dikatakan sebagai suksesi pembahasan anggaran proyek e-KTP atau dengan kata lain, pemberian uang dilakukan agar Komisi II menyetujui formulasi anggaran proyek e-KTP yang disusun Kemendagri.
Nominal uang yang diberikan Anang pun beragam, totalnya berkisar antara Rp 10 miliar dan 700 ribu dolar Amerika Serikat. (akt)