![]() |
Ayah Mirna, Edy Dermawan Salihin, disapa beberapa pengunjung restoran di tempatnya menggelar konpers, Senin (13/3/2017). Semenjak kasusnya anaknya ramai, Edy memang jadi dikenal. |
Dia mengungkapkan itu kepada wartawan, saat jumpa pers di sebuah restoran di Central Park, Kecamatan Grogolpetamburan, Jakarta Barat, Senin (13/3/2017).
Edy menceritakan, sampai saat ini keluarganya tak pernah memaafkan Jessica. "Sudah salah lalu dia banyak berbohong," kata Edy.
Menurut Edy, banding Otto yang ditolak merupakan bukti bahwa kebenaran tak pernah bisa berubah.
"Kebenaran itu tidak bisa dikotak-katik. Kebenaran tetap akan terkuak. Allah itu maha besar dan maha suci," ucap Edy.
Terkait Kasasi yang selanjutnya akan dilakukan pengacara Jessica, Otto Hasibuan, Edy menyerahkan semuanya kepada Hakim. "Biarkan hakim sebagai tangan Tuhan saja yang memutuskan itu," ujar Edy.
Siang tadi, Edy datang santai ke acara jumpa pers yang diadakannya. Dia bercerita beberapa hal terkait kondisi keluarganya sekarang.
Edy menceritakan, kembaran Mirna, Sendhy yang masih paling bersedih terkait kematian Mirna. "Sendhy masih sering mengunjungi makam Mirna. Dia yang paling sedih," kara Edy.
Mirna dimakamkan di pemakaman keluarga di Gunung Gadung, Kota Bogor, Jawa Barat. Sebuah pemakaman di atas perbukitan yang menghadap ke Gunung Salak.
Edy mengaku amat bersyukur dengan sikap polisi yang jeli di awal kasus ini. Awalnya, kata Edy, dirinya beranggapan anaknya meninggal karena serangan jantung.
Bahkan saat polisi datang satu hari sebelum pemakaman Mirna, Edy sempat menolak. Tapi setelah dijelaskan dia akhirnya mengerti dan mau anaknya diotopsi. Dari situlah segalanya terkuak.
Sedangkan pengacara Otto Hasibuan masih optimis dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) bakal membebaskan kliennya.
"Pengalaman saya sepanjang menjadi pengacara, di tingkat banding klien saya sulit mendapatkan keadilan. Baru pada langkah kasasi ada peluang klien saya bebas atau sekurangnya mendapat keringanan hukuman," tuturnya Senin (13/3). "Masih ada waktu dua pekan buat kami mengajukan kasasi," tambahnya.
Tanggal 23 Februari lalu, PT Jakarta menolak permohonan banding Jessica yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan hukuman penjara 20 tahun. Majelis hakim PN Jakpus menyatakan, Jessica terbukti bersalah membunuh berencana Wayan Mirna Salihin (27).
"Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN Jakpus tanggal 27 Oktober 2016," tulis majelis hakim yang diketuai Elang Prakoso Wibowo. Majelis beranggota Sri Anggarwati dan Pramodhana KK Atmadja.
Jessica dinyatakan terbukti meracun Mirna hingga tewas dengan racun sianida yang dilarutkan ke dalam sajian es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. (tn)