logo
×

Rabu, 29 Maret 2017

Bawaslu: Veronica Tan tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu: Veronica Tan tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Kampanye

IDNUSA, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, istri Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan, tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

Seperti dilansir jakarta.com, Veronica menghadiri pembagian sumbangan dari Partai Nasdem di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Kamis 16 Maret 2017 lalu. Panwaslu Jakarta Timur menyatakan hal tersebut bukan pelanggaran setelah melakukan klarifikasi.

"Tidak terbukti ada pelanggaran di situ. Jadi di situ Bu Veronica itu enggak ada kampanye di situ, hanya hadir aja," kata Mimah seperti dikutip dari jakartaasoy.com

Ia mengatakan, tidak ada pernyataan-pernyataan yang disampaikan Veronica yang mengarah pada kegiatan kampanye.

Selain melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, Mimah menyebut Panwaslu Jakarta Timur juga memeriksa rekaman saat Veronica hadir di sana.

"Kami kan tidak mendapatkan rekaman dia secara utuh apa yang disampaikan di situ. Tapi dari hasil klarifikasi, belum terbukti," sebutnya.

Pembagian sumbangan yang diberikan Partai Nasdem saat itu, lanjut Mimah, adalah untuk korban banjir. Namun, pembagiannya dilakukan bersamaan dengan kegiatan posyandu di sana.

Sebelumnya Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran saat Veronica Tan, menghadiri pembagian sumbangan tersebut. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: