logo
×

Kamis, 30 Maret 2017

Djan Faridz Terlihat Jelas Lagi Bagi-Bagi Duit, Panwaslu Bilang: "Lagi Dipelajari"

Djan Faridz Terlihat Jelas Lagi Bagi-Bagi Duit, Panwaslu Bilang: "Lagi Dipelajari"



IDNUSA, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Pusat, sedang menyelidiki adanya kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz.

Hal tersebut dilakukan Djan Faridz usai menghadiri kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, di Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).

"Lagi dipelajari oleh Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu)," kata Komisoner Panwaslu Jakpus, Roy Sofia Sinaga kepada rmoljakarta, Kamis (30/3).

Ditegaskan Roy, bila terbukti apa yang dilakukan Djan Faridz adalah money politic, maka yang bersangkutan akan dipidana.

"Kalau benar, pidana," kata Roy.

Baca: Pendukung Ahok Lakukan Politik Uang, Netizen: Kalau Itu Anies, Sudah Rata dengan Tanah Itu Kantor Gerindra dan PKS

Sebelumnya diberitakan, khalayak netizen marah Djan Faridz membagi-bagi uang ke masyarakat usai kampanye Ahok-Djarot. Ada yang menganggap Djan culas, dan tak punya keimanan. Bahkan ada juga yang meminta ketua umum PPP hasil muktamar Jakarta itu dijebloskan ke penjara.

"Apakah ini sudah masuk kategori money politik? Jika iya maka menurut UU No 10/2016 ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 6 tahun," kicau @yopikusworo menanggapi cuplikan video berita Liputan6 SCTV mengenai aksi bagi-bagi uang oleh Djan, yang diunggah @Abuhudzaifah82.

Video cuplikan berita tersebut diunggah dan disertai kredit video berbunyi Djan Farid Ketangkap Basah Bagi-bagi uang saat kampanye. #Bejat, #Kotor dan #TidakBeradab.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: