logo
×

Rabu, 08 Maret 2017

Jaksa Merasa Diuntungkan oleh Saksi yang Dihadirkan Pengacara Ahok

Jaksa Merasa Diuntungkan oleh Saksi yang Dihadirkan Pengacara Ahok

IDNUSA - Ali Mukartono, jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menilai saksi yang dihadirkan oleh tim pengacara Ahok justru menguntungkan JPU.

Ali lalu mencontohkan keterangan saksi Eko Cahyono yang menyebut salah satu kegagalan Ahok pada Pilkada Provinsi Bangka Belitung adalah karena isu SARA.

"Untungnya dalam arti begini, kenapa sih Al-Maidah diucapkan, spontan apa tidak, makanya saya tanya pada saksi pertama hasil evaluasi kegagalan di Babel apa. Dia jawab ada dua, pertama soal penggelembungan suara, kedua ada selebaran Al-Maidah," ujar Ali, seusai persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).

"Nah berarti Al-Maidah sudah diposisikan sebagai penghambat," ujar Ali.

Selain keterangan dari Eko, Ali menambahkan, keterangan dari saksi Bambang Waluyo Wahab juga menguntungkan.

Dari kesaksian Bambang, menurut Ali, dapat ditarik kesimpulan bahwa ada sebuah rangkaian yang saling berhubungan ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

"Dia katakan berasal partai pengusung (Golkar), apakah kegagalan di Babel juga dibahas, dijawab iya. Artinya dibahas Al-Maidah, dibahas sebelum ke Pulau Seribu. Ini rangkaian seperti ini tidak bisa berdiri sendiri saling berkaitan. Jadi tidak tiba-tiba, kira-kira gitu kesimpulannya," kata Ali.

Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (kp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: