
IDNUSA - Juru bicara KPK, Febri Diyansyah, belum memastikan kebenaran berita acara pemeriksaan tersangka suap e-KTP, Irman dan Sugiharto, yang memuat sejumlah nama anggota dan mantan anggota DPR yang diduga terlibat.
"Kami belum mengetahui draf tersebut yang beredar benar atau tidak," ujar Febri di gedung KPK, hari ini.
Dalam BAP Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Agun yang merupakan anggota Komisi II dan anggota Badan Anggaran DPR itu disebut menerima US$ 1 juta. Selain Agun, ada sejumlah nama mantan anggota Komisi II DPR yang disebut dalam BAP itu, antara lain Teguh Juwarno, Ignatius Haryono, Taufik Effendi dan Arief Wibowo. Ketua Badan Anggaran DPR saat itu Melchias Marcus Mekeng, wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir dan Olly Dondokambe, serta Tamzil Linrung, juga ikut disebut menerima suap e-KTP.
KPK sudah merampungkan berkas pemeriksaan Irman dan Sugiharto serta melimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sidang dakwaan akan digelar Kamis mendatang. Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Febri menjelaskan, berkas perkara yang mencatut beberapa anggota DPR itu sudah dilimpahkan dari KPK ke pengadilan Tipikor. Kamis mendatang, jaksa akan membacakan dakwaan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Pasca pelimpahan ke pengadilan kita sudah serahkan, ada dakwaan dan berkas perkara untuk dua orang tersangka yang akan jadi terdakwa. Dan itu artinya dakwaan tersebut tidak hanya berada di KPK dan di KPK tugas kami yang lebih utama adalah bagaimana pastikan proses persidangan nanti memang fokus pada substansi," tambahnya.
Mantan Aktivis ICW itu membenarkan bahwa dalam dugaan korupsi tersebut, pelaku tidak hanya dua orang saja, tentu juga ada beberapa pihak lainnya.
"Sejak awal di penyidikan kami menggunakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 di juncto kan dengan pasal 5 KUHP. Itu artinya perbuatan ini diduga tidak hanya dilakukan oleh 2 orang tetapi juga diduga dilakukan bersama-sama dengan pihak lain," ujarnya. (rn)