logo
×

Selasa, 07 Maret 2017

Kuasa Hukum Ahok Sesumbar Saksi Fakta ‘Rontokan’ Dakwaan

Kuasa Hukum Ahok Sesumbar Saksi Fakta ‘Rontokan’ Dakwaan

IDNUSA - Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta, meyakini tiga saksi fakta yang dihadirkan dari pihaknya dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama, Selasa (7/3/2017) hari ini dapat membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami yakin dakwaan dengan tiga saksi ini mulai rontok, terpatahkan semua dakwaan hanya dengan tiga saksi saja,” ujar I Wayan kepada wartawan di halaman auditorum Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).

Dalam sidang ke 13 ini, kuasa hukum Ahok baru mendapat kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan, setelah sebelumnya saksi yang hadir merupakan saksi yang dihadirkan JPU.

Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier yang merupakan kakak angkat Ahok serta Eko Cahyono.

I Wayan menjelaskan dengan dihadirkannya ketiga orang tersebut juga akan membuka mata publik bahwa yang selama ini dihadirkan jaksa merupakan saksi yang tidak objektif karena tidak melihat langsung proses pidato Ahok 27 September tahun lalu di Kepulauan Seribu.

“Artinya mereka menghadirkan saksi de audito dan testimonium de audito, keterangan saksi yang hanya bisa didengar sendiri, karena itu tidak bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim,” terangnya. (kn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: