logo
×

Kamis, 16 Maret 2017

Meski Sudah Bersaksi, Gamawan Dilarang Pulang

Meski Sudah Bersaksi, Gamawan Dilarang Pulang
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. AKTUAL/Munzir
IDNUSA - Eks Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sudah selesai bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP. Namun, majelis hakim tak mengizinkan Gawaman untuk pulang.

“Pemeriksaan Pak Gamawan sudah selesai. Tapi, bapak jangan keluar ruangan dulu ya,” kata Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar-Butar, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3).

Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diminta majelis untuk mendengarkan kesaksian para saksi lainnya, ada mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, eks Sekteraris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini dan dua saksi lainnya.

“Bapak dengarkan kesaksian mereka dulu ya. Bapak mau tetap duduk di depan atau di belakang bersama pengunjung?,” tanya haki Jhon.

“Supaya tidak bosan, saya di belakang saja Yang Mulia,” jawab Gamawan.

Gamawan pun tak bisa membantah, ia memilih bangku di barisan paling depan, dan ditemani beberapa ajudannya. Pertanyaan dan jawaban satu per satu ia dengarkan. Sesekali ia merubah posisi duduk.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pun masih berlangsung, namun di skors untuk ibadah shalat maghrib. Gamawan pun beranjak ke ruang khusus saksi. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: