logo
×

Selasa, 21 Maret 2017

Pakar Hukum Tata Negara Ini Sebut Djarot Lakukan Politik Uang, Ini Buktinya

Pakar Hukum Tata Negara Ini Sebut Djarot Lakukan Politik Uang, Ini Buktinya

IDNUSA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat telah melanggar aturan berupa penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye. Pasalnya, mantan walikota Blitar itu disebut telah berjanji untuk menaikkan dana operasional RT dan RW saat berdiskusi dengan ketua RT di Buaran, Klender, Jakarta Timur.

"Harusnya kebijakan-kebijakan seperti itu tidak dilakukan pada saat ini. Itu kan dia lakukan karena berkapasitas sebagai wakil gubernur. Andai kata dia bukanlah wakil gubernur kan tidak bisa," ujarnya di Jakarta, Senin sore (20/3/2017).

Menurutnya, penambahan anggaran adalah suatu hal yang sangat baik, namun dari segi cara penyampainanya sangat tidak tepat, mengingat saat ini Djarot tidak menjabat wakil gubernur aktif, melainkan berstatus salah satu calon kandidat Pilgub DKI Jakarta.

"Itu bertentangan dengan hukum sebenarnya. Beralasan untuk dipersoalkan ke Bawaslu. Menurut saya lebih baik sekarang ini, kalau itu betul-betul terealisasi, maka tepat untuk di persoalkan ke Bawaslu biar Bawaslu nanti yang memutuskan," tuturnya.

Selain itu, Margarito menilai tindakan yang dilakukan Djarot saat menggelar diskusi dengan ketua RT Buaran masuk ke dalam kategori politik uang, karena menjanjikan penambahan anggaran.

"Cukup beralasan untuk dikualifikasi sebagai bagian dari politik uang. Jadi ada dua soal di situ, selain penggunaan fasilitas negara, cukup kuat tindakan itu disebut sebagai bagian dari politik uang," tutupnya. (jn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: