
IDNUSA - Pengamat politik dari Institute For Strategic and Development Studies (ISDS), M. Aminudin mengatakan, putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2017 akan semakin panas yang akan dilakukan para kandidatnya. Apalagi dengan adanya head to head antara Istana (Jokowi) - Hambalang (Prabowo) - Cikeas (SBY) - Cendana (Titik Soeharto). Karena saat ini massa pemilih semakin otonom.
"Tapi yang berbahaya apabila Istana melakukan intervensi untuk memenangkan Ahok dengan mengerahkan semua aparat negara dan birokrasi seperi era Orba," kata Aminudin kepada Harian Terbit, Rabu (8/3/1017).
Menurut Aminudin, dalam Pilgub DKI Jakarta media massa terutama TV juga harus diawasi yang menyelenggarakan quick count atau perhitungan cepat. Oleh karenanya proses hitung cepat harus dipastikan independent dari kepentingan apapun. Jika petahana melakukan kampanye yang masif dan melakukan money politic maka terima saja uangnya tapi jangan pilih orangnya.
"Karena terima Rp 200 ribu bisa kehilangan lebih dari Rp 200 juta karena rumah kita bisa kena gusur seenaknya, seperti di Kampung Pulo, Bukit Duri dan Luar Barang," tegasnya.
Sebagai antisipasi, sambung Aminudin maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus berani mendiskualifikasi petahanan jika melakukan kecurangan yang massif dan terstruktur. Diskualifikasi ini sesuai dengan Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Bawaslu telah diberikan kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) kepala daerah jika terbukti melakukan praktik money politic," paparnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan dua pasang calon kepala daerah DKI Jakarta sebagai peserta putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April 2017. Kedua pasang calon tersebut adalah calon nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan calon nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
KPU DKI Jakarta telah menyusun jadwal penyelenggaraan putaran kedua melalui Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua. Adapun pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilaksanakan pada 19 April 2017. (ht)

