logo
×

Kamis, 02 Maret 2017

Tak Bayar Royalti, Manajemen Hotel Alexis Dipolisikan

Tak Bayar Royalti, Manajemen Hotel Alexis Dipolisikan

IDNUSA - Lembaga Manajemen Kolektif melaporkan manajemen Hotel Alexis, Jakarta Utara, ke Polda Metro Jaya terkait permasalahan dengan pembayaran royalti hak cipta. Laporan itu kini masih diselidiki oleh Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Kita lakukan penyelidikan dulu. Kalau ada indikasi, juga bukti permulaan, baru kita naikkan ke penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2017.

Dalam kesempatan itu Iriawan menjelaskan, dalam kasus itu, penyidik belum memeriksa satu pun saksi. Penyidik, kata dia, masih mengkaji laporan tersebut.

"Besok rencananya (memeriksa saksi pelapor)," ucapnya.

Manajemen Hotel Alexis diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

"Alexis dilaporkan oleh LMK. Nanti lihat di UU HAKI ya. Jadi dilaporkan karena tidak bayar royalti pada LMK, yaitu dari produser rekaman," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Setiawan.

Menurut laporan itu, manajemen hotel itu diduga tak membayar royalti selama 2016. Royalti yang dimaksud soal hak cipta lagu pada karaoke yang dimiliki Hotel Alexis.

"Tak ada kerja sama (antara Alexis dan LMK). Kalau baca UU, ada kewajiban membayar kalau perusahaan karaoke itu menggunakan konten-konten," kata Iman. (vv)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: