logo
×

Rabu, 12 April 2017

Diduga Palsukan Surat Tanah Milik Ahok, Kades Dijebloskan ke Penjara

Diduga Palsukan Surat Tanah Milik Ahok, Kades Dijebloskan ke Penjara

IDNUSA, BATUBARA - Kepada Desa Pematang Nibung, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara berinisial Si (36) akhirnya dijebloskan ke penjara. Penyidik Polres Batubara, Senin (10/4/2017) menetapkan pamong desa itu sebagai tersangka setelah memeriksanya selama enam jam.

Informasi dihimpun di Mapolres Batubara, Selasa (11/4/2017) menyebutkan, Si diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama abang kandungnya berinisial Ji (40). Sementara SKT yang diterbitkannya itu sebagiannya adalah lahan milik Lukiman Aditio alias Ahok dengan cara mengurangi luas lahan seluas 42.750 M3 dari luas sebelumnya 201.000 M3.

Lukiman Aditio alias Ahok dalam laporannya tertanggal 10 Nopember 2016 LP : 309/ XI/2016/SU/Res Batubara menyebutkan sebagian lahan yang ‘dikuasai’ JI adalah miliknya. Sebab menurut dia, lahan seluas 201.000 M3 yang dikuasainya berdasarkan surat ganti rugi orang tuanya yang diterbitkan pada tahun 1988.

Selaku ahli waris Ahok sempat meninggalkan lahan tersebut karena merantau ke Jakarta. Sekembalinya dari ibu kota, Ahok menanyakan arsip surat tanahnya kepada Kades. Sebab surat tanah yang ada padanya hilang dan ingin membuat surat kehilangan.

Tidak mendapat jawaban jelas dari Kades, ditambah keterangan saksi bahwa luas lahannya tak lagi utuh, Ahok memajukan masalah itu ke pihak kepolisian.

Sementara Kades Si kepada wartawan, Selasa (11/4/2017) membantah dugaan pemalsuan surat. Menurut dia, SKT yang diterbitkannya berdasarkan surat alas tanah milik orangtua kandungnya atas nama Ilyas.

“Kami ini selaku ahli waris dan berhak memiliki lahan tersebut. Kalau memang itu lahan milik atas nama Tajudian Aditio dan sebagai ahli warisnya Lukiman Aditio alias Ahok, tolong tunjukan buktinya”, ujar Kades.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ramadhani didampingi KBO Iptu Yahman membenarkan laporan Ahok dan telah menahan Kades Si serta abang kandungnya Ji.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di sel tahanan Polres Batubara. Terhadap mereka disangkakan melanggar pasal 263 KHUPidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujarnya. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: