
IDNUSA, JAKARTA - Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan, kasus kesaksian palsu Miryam S Haryani sebagai tersangka dinilai bukan ranah peradilan Tipikor.
Menurutnya, kasus pemberian kesaksian palsu Miryam seharusnya masuk ke ranah peradilan umum. Hal tersebut menimbang ranah KPK hanyalah seputar kejahatan dalam Tindak Pidana Korupsi
“Setelah saya pelajarin. Ternyata kasus ini kesaksian palsu, iya kan! Ini Seharusnya masuk peradilan umum. Anda tahu sendiri KPK ini kan perkaranya buat kasus korupsi. Supaya jangan sampe perkara hukum di Indonesia ini pecah belah saja,” ujar Aga Khan di Gedung KKP, Jakarta Selatan, Selasa(25/4).
Aga menambahkan, status tersangka terhadap Miryam lantaran pada sidang sebelumnya Kamis (30/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan Miryam S Hariani sebagai tersangka dalam kasus e KTP. Namun kuasa hukum Miryam mengajukan prapradilan terkait kasus yang menjerat kliennya.
“Di persidangan itu udah pernah ditolak majelis hakim untuk penetapan klien kami. Jadi kami rasa sesuatu yang wajar kalo kami memuat fungsi kontrol kalo kami melakukan upaya hukum praperadilan tersebut,” ujar Aga Khan. (ps)