
IDNUSA, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tak segan memecat anak buahnya yang bermasalah. Salah satunya seperti yang terjadi pada Kepala Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, bernama Asep Sumpena.
Kemarahan Dedi bukan tanpa alasan, Asep diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan dan kini kasusnya tengah ditangani oleh Polres Purwakarta.
Melalui surat bernomor 141.2/Kep.457-DPMD/2017 , Dedi juga menyebut bahwa kades berkepala plontos tersebut memiliki kinerja yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala desa.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan khusus terhadap Sdr Asep Sumpena selaku Kepala Desa Sukatani, telah ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas sebagai Kepala Desa,” demikian disebutkan dalam surat yang ditandatangani Dedi, Kamis (6/4) kemarin.
Bahkan, Asep dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran yang diperoleh oleh Desa Sukatani dari berbagai sumber pendapatan desa.

Surat Pemberhentian Kepala Desa Asep Sumpena dari Bupati Purwakarta
Surat pemberhentian jabaran Kepala Desa Asep Sumpena
Kalimat puitis yang biasanya termaktub dalam isi surat yang dikeluarkan oleh Bupati Purwakarta tersebut seketika berubah saat surat itu ditujukan bagi jajarannya yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. (ps)


