
IDNUSA, BANDUNG - Pihak Pemprov Jawa Barat cabut izin rekomendasi pembangunan Condotel Sahid di Kawasan Bandung Utara (KBU), Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
Hal itu dilakukan lantaran wilayah tersebut masuk dalam zona kuning atau area yang tidak diperbolehkan berdiri bangunan seperti condotel. Namun, pencabutan rekomendasi tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar menyatakan, pencabutan tidak akan dibatalkan apabila Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak berubah menjadi zona merah.
“Kenapa kita (Pemprov Jawa Barat) di PTUN kalah? Nah, ini kan dahsyat. Padahal itu kan (zona) kuning, ngga boleh condotel. Dari RDTR yang terakhir, jangan-jangan RDTR-nya udah berubah lagi jadi merah. Terus siapa yang ubah? Artinya boleh buat condotel,” kata Wagub.
“Komitmen dengan provinsi (Pemprov Jabar) adalah (zona) hijau. RDTR (sesuai) Perda (Kota Bandung) kuning. Kalau condotel diperbolehkan oleh PTUN berarti udah (zona) merah sekarang. Siapa yang merubah itu?” lanjutnya.
Terkait keputusan PTUN, Wagub menyatakan pihaknya akan menelusuri status kawasan condotel saat ini. Apabila statusnya sudah berubah menjadi zona merah, maka pihaknya tidak akan mengajukan banding.
“Kalau itu (status kawasan condotel) sudah menjadi merah, ngapain banding. Udah pasti boleh. Tetapi proses perubahan (status zona) tadi bisa menjadi masalah hukum, kata dia.
“Nanti yang akan dipertanyakan adalah proses perubahan tadi, apa yang membuat atau reason ada proses perubahan. Apakah untuk kepentingan pengusaha atau apa gitu,” bebernya.
Sebelumnya Pemprov Jawa Barat telah mengeluarkan izin rekomendasi untuk kawasan condotel tersebut dengan syarat harus sesuai RDTR Kota Bandung. Menurut RDTR Kota Badung kawasan tersebut dinyatakan berada ada dalam zona kuning. Karena tidak sesuai peruntukan, maka Pemprov Jawa Barat pun mencabut izin rekomendasi pembangunan condotel tersebut. (ps)