
IDNUSA, JAKARTA - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama berharap agar video pidato Gus Dur menjelang Pilkada Bangka Belitung 2007 silam bisa diputar dalam sidang lanjutan penistaan agama, Selasa 4 April besok.
"Kita berharap video Gus Dur diputar, tapi kembali lagi kepada hakim untuk memperkenankan," ujar anggota tim pengacara, Rian Ernest di Posko Pemenangan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan memasuki babak baru. Setelah bergulat panjang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi hingga Rabu pekan lalu, besok sidang akan mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Ahok akan diperiksa dengan alat bukti yang diperoleh selama sidang penistaan agama berlangsung sejak pertengahan Desember 2016 lalu. Kemudian, tuntutan terhadap Ahok akan dibacakan setelah pemeriksaan terdakwa selesai.
Dalam perkara ini Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Video orasi Gus Dur untuk membela Ahok dari serangan isu SARA pada Pilkada Provinsi Bangka Belitung 2007 silam terus dipersoalkan pengacara karena sejak diserahkan sebagai alat bukti Maret lalu majelis hakim belum juga bersedia memutar di tengah persidangan.
Pengacara Ahok karena itu berharap video berdurasi sembilan menit itu dapat diputar dalam sidang besok. Sementara Ahok, kata Rian, saat ini sedang mempersiapkan materi sekaligus mengingat kembali perkataan Gus Dur dalam video tersebut.
"Dari siang ini Pak Ahok akan me-refresh memory-nya," ungkap dia. (rn)

