
IDNUSA, JAKARTA - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akan membeberkan aliran uang hasil jarahan pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, yang mengalir ke anggota DPR RI.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nazaruddin yang hadir sebagai saksi, akan memperjelas nama-nama penerima uang, sebagaimana dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
"Nanti akan saya jelaskan semua. Saya sih sudah niat dari awal bantu KPK, khusus kasus Hambalang (sarana dan prasarana olahraga), e-KTP, dan lain-lain," kata Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Nazaruddin memaklumi banyak penerima uang korupsi e-KTP yang membantah menerima, baik dari unsur Kementerian Dalam Negeri maupun dari unsur DPR. Nazaruddin mengingatkan kepada para penerima dana untuk segera sadar dan mengaku.
"Ya memang kalau masalah bantah, dari mana mau ngaku. Tapi kan kalau dia mau lebih baik, lebih baik ngaku, biar supaya hukumannya di dunia dan akhirat tidak berat," imbaunya.
Nazaruddin kemudian lebih banyak memberikan senyuman saat ditanya keterlibatan partai semisal Partai Demokrat dan Partai Golkar dalam kasus tersebut.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran pengadaan KTP elektronik alias e-KTP. (tn)

