logo
×

Senin, 03 April 2017

Rapat Paripurna DPD Ricuh

Rapat Paripurna DPD Ricuh

IDNUSA, JAKARTA -  Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah ricuh saat sejumlah anggota DPD membahas keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan DPD Nomor.1 Tahun 2016 dan 2017 tentang tata tertib.

"Tadi ada yang menyatakan adanya keputusan MA terkait Tatib, kenapa tidak kita bacakan dulu keputusan MA tersebut supaya kita tahu apa isinya. Terus terang saya belum tahu apa isi keputusan MA tersebut," kata anggota DPD Insyiawati Ayus, di gedung DPD, seperti dikutip dari Antara, hari ini.

DPD menggelar paripuran untuk memilih pimpinan baru sesuai peraturan DPD nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib. Padahal Mahkamah Agung telah membatalkan peraturan tentang tata tertib itu. Pemilihan Ketua baru ini mengundang polemik di internal DPD. Pada 21 Februari 2017, DPD menyepakati perubahan tata tertib DPD terutama poin soal masa jabatan pimpinan yakni dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Perubahan tata tertib itu digugat sejumlah anggota DPD. Sebagian anggota DPD tetap menginginkan pemilihan, karena menurut mereka ada kesalahan dalam putusan MA, terutama soal penulisan DPRD dan bukan DPD.

"Jadi bagaimana kita bacakan dulu keputusan MA ini, baru kita lanjutkan paripurna," kata pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPD Ratu Hemas.

Namun belum selesai Hemas menyampaikan pendapatnya, para anggota menghujani dia dengan interupsi. Beberapa anggota DPD yang bukan anggota Badan Musyawarah mempertanyakan adanya surat undangan dengan agenda pemilihan pemimpin DPD

"Namun kami juga dapat undangan lain yang isinya mengagendakan pembacaan putusan MA. Jadi ini mana yang benar?," kata Bambang Sadono.

Bambang mengatakan lebih baik mengikuti urutan dua surat undangan yang ada, melakukan pemilihan pemimpin DPD dulu baru membacakan keputusan MA.

Hingga berita ini diturunkan, anggota DPD yang mengadiri rapat paripurna masih berdebat, belum mencapai kesepakatan mengenai masalah itu. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: