logo
×

Kamis, 27 April 2017

Saksi Sebut Andi Narogong Pernah Minta Harga e-KTP Dimahalkan

Saksi Sebut Andi Narogong Pernah Minta Harga e-KTP Dimahalkan

IDNUSA, JAKARTA - Presiden Direktur (Presdir) PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil dihadirkan Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Dalam kesaksiannya, Wirawan mengungkapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah memintanya untuk mengatur harga e-KTP sehingga menjadi terlalu mahal. Namun Ia menolak dan lebih memilih mundur dari lelang proyek e-KTP itu.

 Mendapat penolakan tersebut, Andi kemudian seringkali bilang ‘Biayanya Gue Gede lho’.

“Cuma saya tidak tahu maksud biaya besar itu apa,” ujar Wirawan di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (27/4/2017).

Sebelumnya Ia juga mengaku pernah ditawari untuk bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP oleh Johanes Ricard Tanjaya.

Johanes merupakan tim teknis konsorsium Murakabi. “Tapi saya tolak (penawaran tersebut), saya mengundurkan diri. Saya lihat situasinya tidak enak,” katanya. Penolakan tersebut karena ada PT Murakabi Sejahtera yang ikut tender proyek e-KTP di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) itu.

“Isunya PT Murakabi ini ada hubungannya dengan petinggi di DPR Setya Novanto (Setnov). Namun saya tidak tahu kalau masalah itu (seberapa jauh peran Setnov di PT Murakabi Sejahtera),” pungkasnya. (ki)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: