logo
×

Sabtu, 08 April 2017

Tak Ada Anggota DPR Dalam Daftar Saksi Sidang e-KTP Berikutnya

Tak Ada Anggota DPR Dalam Daftar Saksi Sidang e-KTP Berikutnya

IDNUSA, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP akan kembali bergulir pada Senin (10/4). Dalam persidangan nanti, delapan saksi akan dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum.

Tapi sayangnya, dari informasi yang didapat tidak ada nama anggota DPR RI periode 2009-2014 yang bakal periksa sebagai saksi. Hal ini senada dengan pernyataan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang mengatakan bahwa persidangan kasus e-KTP berikutnya akan masuk ke tahap pengadaan.

“Minggu depan, Senin 10 April akan dilaksanakan sidang kasus e-KTP yang kedelapan. KPK akan masuk dalam tahap pengadaan,” kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4).

Menurut dia, saksi-saksi yang dipanggil akan dikorek kesaksiannya untuk membuktikan dugaan manipulasi dalam proses pengadaan, yang berimbas pada timbulnya kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun.

“Kita akan mulai membuktikan indikasi penyimpanagan pada proses pengadaan. Tentu, beberapa aktor terkait proses pengadaan karena ada indikasi aktor-aktor yang mengawal.”

Dalam persidangan kasus e-KTP sebelumnya, belum semua anggota DPR 2009-2014 bisa dihadirkan oleh jaksa. Contohnya, Gubernur Sulawesi Utara saat ini, Olly Dondokambey. Politikus PDI-P ino sudah tiga kali diminta bersaksi, namun yang bersangkutan tak pernah datang.

Padahal, Olly merupakan salah satu politisi yang disebut dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharti. Dia disebut menerima uang 1,2 juta dolar Amerika Serikat, demi memuluskan anggaran proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun.

Berikut daftar saksi yang didapat:

1. Sambas Maulana,
2. Wirawan Tanzil,
3. Meidy Layooari,
4. Setiya Budi Arijanta,
5. F.X. Garmaya Sabarling,
6. Berman Jandry Hutasoit,
7. Dedi Prijono,
8. Kristian Ibrahim Moekmin. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: