
NUSANEWS, JAKARTA - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Asep Sutandar mengatakan saat ini terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan ditempatkan ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) sebelum nantinya ditempatkan di Blok A bersama narapidana lainnya.
Lazimnya tahanan baru di Rutan, ruangan Mapenaling ini akan ditempati Ahok selama 3-7 hari, kemudian akhirnya turun ke Blok.
“Ya setelah pemeriksaan kesehatan dan registrasi, akan masuk ke ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” kata Asep saat dihubungi, Selasa, (9/5).
Asep mengaku tidak ada perlakukan khusus untuk Gubernur DKI Jakarta. Ahok akan ditempatkan bersama dengan tindak pidana kriminal umum di Blok A.
“Nanti akan dimasukkan ke ruang tahanan yang berisi tiga orang atau tipe tiga. Semuanya sama ya tidak ada perlakuan istimewa,” tegas Asep.
Asep menambahkan, dalam Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Ahok akan beradaptasi dengan para tahanan lain.
“Di ruang Mapenaling sekitar seminggu,” tutupnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Majelis hakim menilai Ahok terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di muka umum. (kn)

