
NUSANEWS, JAKARTA - Lembaga PBB yang menangani HAM meminta Indonesia mereview hukum penistaan agama yang dituduhkan ke Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam akun twitternya, @OHCHRAsia menguliskan "We are concerned by jail sentence for #Jakarta governor for alleged blasphemy against #Islam. We call on #Indonesia to review blasphemy law,".
We are concerned by jail sentence for #Jakarta governor for alleged blasphemy against #Islam. We call on #Indonesia to review blasphemy law— UN Human Rights Asia (@OHCHRAsia) May 9, 2017
Melihat hal itu, Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi menjelaskan, tidak ada salahnya jika lembaga ini meminta pemerintah Indonesia melakukan pengkajian ulang. Tetapi Mahfud mengingatkan bahwa keputusan hakim tidak boleh diintervensi.
"Ya tidak apa2. Vonis pengadilan kan boleh dinilai oleh siapa saja biar maju. Amnesty International yang ini kan LSM, bukan lembaga resmi PBB," tulisnya di akun twitternya.
Ya tidak apa2. Vonis pengadilan kan boleh dinilai ole siapa sj biar maju. Amnesty International yg ini kan LSM, bukan lembaga reami PBB. https://t.co/ShpAvgB7PJ— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 10, 2017

