logo
×

Jumat, 12 Mei 2017

Ahok Divonis, PBB Minta Indonesia Revisi Pasal Penodaan Agama

Ahok Divonis, PBB Minta Indonesia Revisi Pasal Penodaan Agama

NUSANEWS, JAKARTA - Lembaga PBB yang menangani HAM meminta Indonesia mereview hukum penistaan agama yang dituduhkan ke Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam akun twitternya, @OHCHRAsia menguliskan "We are concerned by jail sentence for #Jakarta governor for alleged blasphemy against #Islam. We call on #Indonesia to review blasphemy law,".




Melihat hal itu, Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi menjelaskan, tidak ada salahnya jika lembaga ini meminta pemerintah Indonesia melakukan pengkajian ulang. Tetapi Mahfud mengingatkan bahwa keputusan hakim tidak boleh diintervensi.

"Ya tidak apa2. Vonis pengadilan kan boleh dinilai oleh siapa saja biar maju. Amnesty International yang ini kan LSM, bukan lembaga resmi PBB," tulisnya di akun twitternya.



Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: