
NUSANEWS, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai hukuman vonis dua tahun penjara yang diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum optimal.
Wakil Sekretaris Jendral MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan berdasarkan KUHP 156 A, hukuman yang diterima oleh Ahok seharusnya lima tahun penjara.
Amirsyah menambahkan kasus Ahok juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia khususnya pejabat publik untuk tidak menghina agama apapun yang ada di Indonesia.

