
NUSANEWS, JAKARTA - Pakar Hukum, Abdul Fickar Hajar menyoroti upaya banding JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas putusan majelis hakim PN Jakut (Pengadilan Negeri Jakarta Utara) pada kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dia memandang sikap Jaksa yang mengajukan banding atas putusan hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa merupakan bukti bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo sedang kebakaran jenggot.
“Jaksa Agung (HM Prasetyo) sepertinya kebakaran jenggot memrintahkan untuk banding dengan alasan SO. Ini logika hukum macam apa, dan benar-benar melawan akal sehat,” tegas Fickar saat dihubungi Kini.co.id, di Jakarta, Senin, (15/5/2017).
Diketahui, banding yang dilakukan oleh JPU dikarenakan perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan antara JPU dengan hakim.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.
Sementara, majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dalam Pasal 156a KUHP. Dengan kata lain, banding yang diajukan oleh JPU hanya bertujuan untuk melakukan pembuktikan pasal.
Fickar berpandangan, jika jaksa berkeyakinan Ahok melanggar Pasal 156 KUHP, seharusnya Jaksa cukup mengajukan dakwaan tunggal saja.
“Jika Jaksa hanya berkeyakinan yang terbukti pasal 156 KUHP, mengapa tidak diajukan dakwaan tunggal saja? Karena itu, ketika pengadilan menjatuhkan putusan berdasarkan bukti yang menimbulkan keyakinan bahwa terdakwa (Ahok) melanggar Pasal 156a KUHP,” tuntasnya.
Sebagai informasi, Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dengan anggapan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sesuai dakwaan pasal 156a KUHP. Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menjerat Ahok dengan pasal 156 KUHP dengan hukuman satu tahun pidana penjara dan masa percobaan dua tahun. (kn)