
NUSANEWS, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan vonis hakim kepada terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Karena dasar penetapan harus ada salinan putusan terkait pasal KUHP yang digunakan hakim dalam penetapan putusan, surat itu untuk menindak lanjuti Keputusan Presiden," kata Tjahjo Kumolo di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/5).
Tjahjo menuturkan, setelah mendapat salinan putusan dari PN Jakarta Utara, pihaknya akan menindak lanjuti untuk dibuatkan surat keputusan dari Kementerian Sekertaris Negara, terkait pemberhentian sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Tjahjo menjelaskan, dari dasar keputusan hakim di pengadilan Negeri Jakarta Utara, langkah Kemendagri berdasarkan pasal 65 ayat 3 UUD Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu dan ayat dua.
"Ini penting sebagai dasar kami untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI," ucapnya.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan akan menugaskan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai dengan Oktober 2017 mendatang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Ajok dihukum dua tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta selatan, Selasa (9/5).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso mengatakan, dari pemeriksaan barang bukti dan saksi terdakwa dinyatakan bersalah. "Atas hal itu terdakwa dihukum dua ahun penjara," katanya saat memimpin persidangan. (ar)

