
NUSANEWS, JAKARTA - Badan Intelijen Negara mengeluarkan surat edaran kepada jajaran anak buahnya yang ada di perkantoran dan di lapangan. Dalam edaran itu para anggota BIN dilarang memelihara jenggot dan menggunakan celana cingkrang atau di atas mata kaki.
Hal ini dibenarkan oleh Dawan selaku Dirut Informasi BIN. Menurut dia, surat yang telah beredar itu benar adanya. "Iya mas, benar. Besok (18/5) akan saya berikan keterangan resmi," kata dia kepada JawaPos.com, Rabu (17/5).
Sementara itu, dilihat dari surat edaran Nomor SE-28/V/2017 itu bertuliskan LARANGAN PEGAWAI BIN MEMELIHARA JENGGOT DAN RAMBUT PANJANG SERTA MEMAKAI CELANA CINGKRANG.
Surat itu diberitahukan ke seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara sunnah Rasul itu.
Surat itu ditandatangani oleh Zaelani selaku Kepala Badan Intelijen Negara Sekretaris Utama dan ditembuskan ke seluruh pejabat yang ada di lembaga yang kini dipimpin Jenderal Budi Gunawan itu. (jpg)