NUSANEWS, JAKARTA - Tak lama setelah memutuskan kasus penodaan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, para majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mendapatkan promosi.
Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, anggota majelis hakim Abdul Rosyad dan Jupriyadi.
Informasi yang dihimpun, rinciannya adalah Dwiarso menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Rosyad dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palu, sedangkan Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Juru bicara MA Suhadi mengatakan bahwa perpindahan hakim kasus Ahok itu adalah hal yang biasa. “Iya (promosi) informasinya seperti itu,” kata Suhadi kepada JawaPos.com, Kamis (11/5).
Saat ditanya apa alasan memutasi atau mempromosikan para hakim yang baru saja memutuskan perkada ahok, Suhadi pun menjawab ada dua hal. “Bisa saja untuk mengisi kekosongan yang ada dan bisa juga memang waktunya pindah,” kata Suhadi.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama karena terbukti melakukan penodaan agama.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan Ahok agar ditahan. Kini Ahok menjalani masa tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. (jpg)