
NUSANEWS, JAKARTA - Habib Rizieq tidak terima begitu saja atas penetapan tersangka yang dikeluarkan polisi usai gelar perkara.
Melalui kuasa hukumnya, Sagito Atmo Prawiro, Habib Rizieq tetap menyebut ada upaya rekayasa untuk menjebloskan dirinya ke penjara.
“Ini rekayasa dan memaksakan kehendak,” kata Sugito saat di konfirmasi, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Untuk itu kata Sugito,langkah awal yang akan ditempuh terkait penetapan tersangka Habib Rizieq adalah upaya hukum membatalkan penetapan yang dikeluarkan polisi.
” Prapradilan dulu secepatnya ya,” kata dia. (ps)