
NUSANEWS, JAKARTA - Penyidik KPK kembali memeriksa anggota DPR Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.
"MSH (Miryam S Haryani) dipanggil sebagai tersangka kasus pemberian yang tidak benar dalam perkara terdakwa Irman dan Sugiharto," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2017).
Saat masuk ke gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB, Miryam tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Miryam hanya tersenyum saat ditanya wartawan.
Baca juga: Anton Taofik Bertemu Miryam di Kantornya, Elza: Soal BAP Dicoret
Dalam perkara ini, KPK memeriksa sejumlah orang termasuk pengacara Elza Syarief. Elza usai diperiksa KPK pada 10 Mei lalu, mengaku diperiksa penyidik KPK terkait dengan keterangan Anton Taofik yang tidak berkesesuaian dengan dirinya. Ada juga pendalaman mengenai BAP Miryam yang dicoret-coret.
"Di dalam BAP itu ada keterangan bahwa ada dana dari MN yang diterima oleh Y melalui tangannya, AF dan JA. Saya sendiri cuma baca-baca di BAP aja yang diberikan kepada saya dan itu dikonfirmasi kepada saya," ujar Elza kepada wartawan usai diperiksa, Rabu (10/5). (dtk)