logo
×

Jumat, 12 Mei 2017

Pasca Ditahan KPK, Pendiri Gadis Ahok Jalani Pemeriksaan Perdana

Pasca Ditahan KPK, Pendiri Gadis Ahok Jalani Pemeriksaan Perdana

NUSANEWS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memanggil tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang E-KTP, Miryam S. Haryani.

Tersangka MSH diperiksa untuk kasusnya dalam pemberian keterangan palsu," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jumat (12/5)

Politikus Hanura yang juga pendiri relawan Gadis Ahok tersebut datang ke Gedung KPK pukul 10.15 WIB tanpa didampingi siapa pun. Dia hanya melempar senyum saat turun dari mobil.

Ini merupakan panggilan pertama untuk anggota Komisi II DPR itu pasca ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur.

Sebelumnya anggota DPR RI itu sempat dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) pada 27 April 2017 oleh KPK. Karena beberapa kali mangkir dari panggilan. Kemudian polisi berhasil menangkap Miryam di salah satu hotel di Kemang pada 1 Mei 2017.

Miryam segera ditahan selama dua puluh hari di Rutan Klas I cabang Jakarta Timur. Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Ia dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus saat menjadi saksi bagi dua terdakwa pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiarto (rol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: