
NUSANEWS, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin menyebutkan seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lebih berat.
"Ahok kan penodaan agama, pemecah belah umat dan tidak mengakui kesalahan, sebenarnya kalo tiga hal ini hukumnya berat nih. Mestinya maksimal lima tahun," kata Ma'aruf usai acara Istighosah Kubro, Purwakarta, Jumat (12/5/2017).
Meskipun begitu, Ma'aruf menyebutkan keputusan hakim pengadilan, memberikan hukuman dua tahun terhadap Ahok, telah memberikan vonis dengan sangat bijaksana.
"Ahok kan sudah divonis. Menurut saya hakim dalam memvonis sudah sangat bijaksana. Memang banyak yang tidak puas karena cuman dua tahun," ucapnya.
Dirinya menambahkan meskipun dua tahun bukan hukuman yang pas bagi Ahok, akan tetapi keputusan tersebut harus diterima dengan lapang dada. Terutama agar masalah kebangsaan, yang sekarang melanda Indonesia segera usai.
"Saya anjurkan sudahlah terima saja, kita selesaikan. Sudahlah urusan kebangsaan ini gak usah di panjang-panjangkan lagi," tutur kiyai NU tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah dan dihukum 2 (dua) tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung Selasa (9/5) di Jakarta.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (ar)

