logo
×

Selasa, 09 Mei 2017

Mendagri: Djarot Gantikan Ahok tanpa Proses Pelantikan

Mendagri: Djarot Gantikan Ahok tanpa Proses Pelantikan

NUSANEWS, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan penetapan Wakil Gubernur (Wagub)  DKI Jakarta sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta tidak menggunakan mekanisme pelantikan. Mendagri akan menyerahkan surat tugas Plt kepada Djarot Selasa (8/5) sore.

"Tidak ada pelantikan," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa.

Tjahjo mengungkapkan Djarot tidak dapat menolak kebijakan penetapan dirinya sebagai Plt Gubernur DKI. Sementara soal mekanisme penetapan Plt tanpa pelantikan secara resmi sama dengan mekanisme yang pernah terjadi di beberapa daerah.

Sebelumnya, kepala daerah yang terjerat pidana juga digantikan oleh wakilnya yang kemudian menjabat sebagai Plt kepala daerah. Tjahjo mencontohkan, kasus yang menimpa Gubernur Riau, Annas Maamun, ditangkap KPK pada 2014 lalu. Posisinya lantas digantikan oleh Wagub Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Pada 2014 lalu, Wagub Banten Rano Karno, diangkat sebagai Plt Gubernur Banten karena Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersangkut kasus suap pilkada di Mahkamah Konstitusi.  "Kondisinya  sama seperti Banten, Riau dan Sumatera Utara," ucapnya. Dengan adanya surat tugas Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot akan menjalankan pemerintahan hingga masa jabatan usai pada Oktober 2017 mendatang. (rol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: