
NUSANEWS, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorojatun Kuntjoro Jakti telah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas ihwal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk pengendali saham Bank Negara Indonesia Sjamsul Nursalim.
Dorodjatun terlihat keluar dari dalam lobi Gedung KPK sekitar pukul 13.50 WIB. Dia mengenakan kemeja biru berbalut jas hitam. Tapi sayang, dia enggan menjelaskan saat ditanya seputar proses penerbitan SKL untuk Sjamsul.
“Nggak bisa, nggak bisa,” kata dia di pelataran Gedung KPK, Kamis (4/5).
Diketahui, saat proses penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul berjalan, Dorojatun ialah Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan. KKSK merupakan keanggotaan yang dibentuk oleh Presiden.
KKSK beranggotakan antara lain, Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN dan Kepala BPPN. Mereka punya kewenangan untuk membahas seluruh proses litigasi dan restrukturisasi aset yang diberikan para obligor penerima BLBI, sebagaiamana dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Presiden Megawati.
Menurut mantan Ketua KKSK saat Presiden dijabat oleh Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Rizal Ramli, KKSK juga berkewajiban memberikan rekomendasi dalam rencana penerbitan SKL BLBI. Jadi menurutnya, Ketua KKSK harusnya tahu betul apakah sebuah SKL itu layak atau tidak diberikan ke obligor.
“Untuk hal yang strategis dilaporkan ke KKSK, ketuanya Menteri Koordinator Perekonomian, anggotanya beberapa menteri, juga Kepala BPPN dan sebagainya. Mereka inilah yang merumuskan kebijakan yang strategis. Kalau hal-hal kaya begitu (penerbitan SKL), iya harus dilaporkan pada KKSK,” papar Rizal, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5). (akt)