logo
×

Selasa, 30 Mei 2017

Penetapan Tersangka Habib Rizieq Langgar Perkap Kapolri

Penetapan Tersangka Habib Rizieq Langgar Perkap Kapolri

NUSANEWS, JAKARTA - Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menganggap penetapan tersangka kepada kliennya sebagai sebuah tirani dalam penegakkan hukum. Penetapan ini pun disebutnya telah melanggar hukum itu sendiri.

“Ini sangat cacat hukum dan melanggar proses of law dan asas legalitas termasuk melanggar Perkap Kapolri nomor 14 tahun 2012,” ucap Kapitra kepada awak media dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Selatan, Senin (29/5) malam.

Tidak hanya itu, Kapitra juga menyebut Polda Metro Jaya tidak mengutamakan transparasi dalam penetapan ini. Habib Rizieq sendiri belum sekalipun diperiksa dalam dugaan kasus pornografi dalam obrolan melalui aplikasi What’s App dengan Firza Husein.

“Ini sangat melanggar asas proses dan asas legalitas dan ini juga penetapan tersangka tidak transparan,” ujarnya.

“Itu yang saya sebut ada indikasi ini Tirani penegakan hukum,” tambah Kapitra.

Polisi sendiri menjerat Rizieq dengan Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yakni Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29, Pasal 6 jo Pasal 32 dan Pasal 9 jo Pasal 35.

Menurut Kapitra, tuduhan yang diberikan Polisi kepada kliennya sangat tidak berdasar. Pasalnya, obrolan antara Habib Rizieq dengan Firza merupakan konsumsi pribadi, bukan ditujukan kepada publik.

“Jadi pasal yang dikenakan ini tidak mempunyai kekuatan hukum apapun tapi ini pasal order ya pokoknya Habib Rizieq jadi tersangka ini lo by order lho by target dan ini merampas hak dasar manusia,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka atas dugaan tindakan pornografi pada Senin (29/5) siang. Penetepan ini sendiri terjadi setelah Polda melakukan uji gelar perkara. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: