logo
×

Selasa, 30 Mei 2017

2 Tahun Eksekusi Yayasan Supersemar masih Tarik Ulur

2 Tahun Eksekusi Yayasan Supersemar masih Tarik Ulur

NUSANEWS, JAKARTA - Eksekusi Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun oleh Pengadilan Negeri Jakarta selatan tak kunjung dilakukan hampir dua tahun lamanya.

Padahal ‎dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung nomor 140.PK.PDT.2015, 8 Juli 2015, Yayasan peninggalan mendiang mantan presiden Soeharto itu diwajibkan membayar kerugian ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi enggan komentar banyak saat disinggung kendala pelaksanaan eksekusi.

Ia malah meminta untuk menanyakan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor.

“Belum ada kelanjutannya (coba tanya ke Pengadilan Negeri),” kata Bambang, Senin (29/5).

Dia menjelaskan dalam hal ini, tim jaksa pengacara negara (JPN) dari jajaran Jamdatun hanya bisa menunggu langkah dari PN Jaksel. Pasalnya JPN hanya selaku pemohon.

“Kita kan (JPN) sifatnya menunggu, apa yang diminta (PN) kita siapkan,” tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mendesak Pengadilan Negeri Jakarta selatan untuk segera melakukan eksekusi Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

“Kita desak terus, ini kan perdata eksekutornya di sana (pengadilan) kita kan pemohon.Tentunya kita harapkan eksekusinya bisa segera dilaksanakan,” kata Prasetyo.

PN Jaksel hingga kini belum menyerahkan berapa nominal yang harus dibayar Kejaksaan selaku pemohon.

JPN telah mengajukan dan membayar Rp 49 juta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penelusuran aset dan pemblokiran.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan pelaksan eksekusi Yayasan Supersemar belum dapat dilakukan.

Pasalnya Kejaksaan Agung selaku JPN baru membayar biaya sita eksekusi. “Kejaksaan baru bayar uang sita eksekusi Rp 49 juta sekian,”‎ jelasnya.

Disinggung soal berapa biaya untuk pelaksanaan eksekusi Yayasan Supersemar, Made mengaku belum mengetahuinya.

Menurutnya berapa biaya eksekusi baru terlihat nantinya setelah tim terjun ke lapangan dan hasil temuan di lapangan dibawa dalam rapat oleh tim untuk menentukan biaya eksekusi.

“Untuk berapa biaya eksekusi itu nanti ketahuan kalau bersama-sama ke lapangan,” tegasnya.

‎Sesuai dengan putusan PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung nomor 140.PK.PDT.2015, 8 Juli 2015. Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian ke negara sebesar Rp 4,4 triliun. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: