
NUSANEWS, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu agaknya masih tidak terima namanya disebut dalam persidangan korupsi e-KTP. Ia disebutkan oleh Novel Baswedan sebagai salah satu pihak yang mengancam terdakwa pemberian keterangan palsu, Miryam S Haryani.
Seperti diketahui, Novel Baswedan pernah menyebutkan nama-nama anggota Komisi III itu yang disebut Miryam telah melakukan intervensi terhadap dirinya. Mereka adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu.
“Keterangan palsu itu kan di persidangan, di bawah sumpah. Poin penyebutan nama. Kan katanya Novel menyatakan bahwa Miryam mencahut laporan karena adanya tekanan dari beberapa anggota Komisi III. Kalau tidak mencabut laporan akan dijebloskan. Kan begiu katanya, kata Novel di persidangan. Yang begitu saya yakini sabagai keterangan palsu,” ujar Masinton, Jakarta, Sabtu (6/5).
Politisi PDI Perjuangan itu pun menyatakan semuanya akan terkuak apakah benar penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memberikan keterangan palsu. “Ya nanti tinggal dibuktikan saja. Kalau saya meyakini seperti itu. Tapi kan harus diuji,” katanya.
Kemudian, ketika ditanya apakah ia melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu yang diberikan adik dari Gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Dilaporkan?) belum,” pungkasnya. (ar)