
NUSANEWS, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan tiga nama anak buahnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 01.
Ketiganya adalah Marsma TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol W yang bertugas sebagai pejabat pemegang kas dan Pelda S yang diduga menyalurkan dana pengadaan ke pihak tertentu.
Penetapan tersangka tersebut ia publikasikan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan didampingi Ketua KPK, Agus Rahardjo.
“Dari hasil pemeriksaan Penyidik Polisi Militer (POM) TNI sudah didapatkan dua alat bukti sehingga kasusnya bisa dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Jenderal Gatot.
Dia menjelaskan, penyidikan berawal dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dengan surat perintah tertanggal 29 Desember 2016.
Untuk itu, Gatot menegaskan pihaknya akan bekerjasama dengan instansi terkait seperti kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK.
“Mengingat kasus korupsi pasti ada konspirasi, maka berdasarkan hasil investigasi tersebut kami akan menggandengan pihak-pihak lain untuk mengungkapnya secara tuntas,” tegas Gatot. (km)