logo
×

Rabu, 03 Mei 2017

Tiga Obligor BLBI Siap Bayar Utang

Tiga Obligor BLBI Siap Bayar Utang

NUSANEWS, JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Vicentius Sonny Loho, mengatakan tiga obligor yang terkait dengan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berencana membayar utang mereka.

"Tiga perusahaan sudah beresin, kok. Mereka ada yang mau bayar," kata Sonny di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017. Namun ia tak membeberkan identitas ketiga obligor dan jumlah utang mereka. Sonny mengaku lupa rincian detil dari ketiganya.

Kementerian Keuangan saat ini menangani 22 obligor yang terkait dengan BLBI. Jumlah piutang dari mereka mencapai Rp 31 triliun.

Sonny mengatakan obligor dapat membayar utangnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai penagih utang negara. Ia mengatakan KPKNL saat ini tersebar di tiga lokasi di Jakarta sehingga mudah diakses.

Menurut dia, pemerintah memberikan kemudahan pembayaran utang yaitu dengan cicilan. Ia mengatakan pemerintah sudah bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengatasi obligor yang bandel. "Kalau bandel ya ke Kejaksaan dan Kepolisian," ujarnya.

Kasus BLBI kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasa Korupsi menaikkan status pemeriksaan perkara menjadi penyelidikan. Selama bertahun-tahun, kasus tersebut masih berstatus penyidikan. KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Syafruddin mengusulkan SKL kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk disetujui. Ia diduga mengubah proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Padahal hasil restrukturisasi menyebut baru Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (tp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: