
NUSANEWS, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memeriksa kasus dugaan percakapan mesum antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih menyebut bahwa kasus itu tidak dibuat-buat.
Dia yang juga sebagai saksi ahli hukum pidana dalam kasus itu mengatakan, sesuai fakta-fakta yang ditunjukkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, apa yang dilakukan mereka berdua, benar adanya. "Saya tidak melihat apakah ini dibuat-buat atau tidak. Yang pasti, sesuai fakta-fakta yang ditunjukkan ke kita, tidak ada dibuat-buat. Saya pikir itu ya," terang dia di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6).
Bahkan, dia memastikan, dari fakta yang dimiliki penyidik, bisa dipastikan unsur pidana terpenuhi. "Saya bilang sesuai dengan fakta yang dikumpulkan oleh penyidik, ya memenuhi unsur pidana. Seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar. Seperti pornografi," tutur dia.
Bukan tak mungkin, kata dia, Rizieq dan Firza akan menjadi tersangka di kasus itu. Akan tetapi Effendy tak mau mengkomentari perihal kemungkinan Rizieq-Firza bisa jadi tersangka.
Karena yang berhak untuk menentukan hal itu adalah penyidik pada kasus tersebut, bukan dirinya. "Ya tersangka atau tidak, bukan urusan saya. Kalau sesuai unsurnya memenuhi atau tidak, memenuhi unsur," tegasnya.
Dia menambahkan, Rizieq dan Firza terancam dikenakan Pasal 4,6, dan 8 Undang-Undang Pornografi atas perbuatannya itu. Rizieq memenuhi unsur menyuruh seseorang untuk menjadi model pornografi, sedangkan Firza memenuhi unsur membuat, menjadikan dirinya model secara sukarela.
"Ya bisa juga (Rizieq tersangka), karena dia yang menyuruh supaya Firza membuat foto itu. Saya sudah melihat bahwa saya melihat tempat itu, temboknya, kasurnya, sudah diidentifikasilah oleh penyidik (sehingga membuat Firza bisa jadi tersangka)," pungkas dia. (jpg)

