
NUSANEWS, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan ustaz Alfian Tanjung sebagai tersangka. Ia berstatus sebagai tersangka terkait suatu kasus tindak pidana.
"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).
Namun Martinus masih enggan menjelaskan mengenai kasus yang menjerat Alfian sebagai tersangka. Martinus hanya menyebut bahwa pihaknya segera memberikan pernyataan resmi dalam waktu dekat.
"Nanti siang dirilis," ujar Martinus.
Namun beberapa waktu lalu Alfian pernah dilaporkan ke polisi oleh Nezar Patria dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki terkait ceramahnya yang dinilai menyinggung soal Partai Komunis Indonesia.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik bahkan langsung menahan Alfian. "Ditahan sejak hari ini tanggal 30 Mei 2017," ujar dia. (kp)