logo
×

Selasa, 30 Mei 2017

10 Hari Lagi, Buni Yani akan Duduk di Kursi Pesakitan

10 Hari Lagi, Buni Yani akan Duduk di Kursi Pesakitan

NUSANEWS, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A pada Senin (29/5/2017).

Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Kelas 1A Bandung, Iyus Yunus mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pelimpahan kasus tersebut tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (29/5/2017).

“Iya, berkasnya sudah diterima oleh tiga petugas Kejati,” kata Iyus singkat.

Berkas bernomor 674/PID-B/2017/PNBdg itu nantinya akan diproses selama kurang lebih 10 hari. Setelah masuk database dan diregister, kemudian diserahkan ke Ketua PN untuk penunjukkan majelis hakim.

Saat disinggung soal pengamanan sidang, Iyus mengaku pihaknya akan melihat terlebih dahulu dalam sidang perdana nanti. “Jika dipandang tidak kondusif, maka akan dilakukan pengamanan lebih,” ujarnya.

Kasus Buni Yani diketahui karena laporan sejumlah pihak usai mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial ketika Ahok menyebutkan surat Al Maidah ayat 51.

Buni Yani kemudian terjerat Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (km)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: