
NUSANEWS, JAKARTA - Pengacara Anton Taofik menyatakan telah membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan keterangan palsu yang dilakukan anggota Komisi V DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani. Keterangan palsu itu disampaikan saat persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Anton menyampaikan itu saat ditanya mengenai tindakan dirinya mempengaruhi Miryam untuk memberikan keterangan palsu dan mencabut seluruh isi berita acara pemeriksaan (BAP). Dia enggan menyebut isi materi yang dijelaskan kepada penyidik KPK.
"Sudah saya jelaskan di atas. Ada di atas semua kok. Tanya di atas saja (penyidik KPK)," kata Anton usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5).
Anton keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.30 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pemeriksaan Anton ini merupakan yang kedua kalinya.
Namun, Anton lebih banyak mengelak sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan. Dia yang mengenakan kemeja warna ungu memilih terus berjalan menembus rintikan hujan.
Saat ditanya soal hubungan kerjanya dengan pengacara Rudi Alfonso, yang juga menjabat Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar itu, Anton tak membantah. Dia menyebut telah membeberkan semuanya kepada penyidik KPK.
"Sudah saya jelaskan di atas semuanya," kata Anton sembari masuk ke mobil Honda HR-V B 818 MLK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Anton hari ini diminta keterangannya terkait dengan pertemuan di kantor pengacara Elza Syarif. Menurut Febri, keterangan Anton dinilai penting oleh penyidik guna merangkai peristiwa pencabutan BAP Miryam.
"Untuk saksi Anton Taofik, kami ingin memperdalam terkait apa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarif pada saat itu. Kami ingin dalami lebih lanjut apakah ada kausalitas atau hubungan sebab akibat dengan pencabutan BAP yang dilakukan oleh Miryam di pengadilan," kata Febri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam dianggap menghalangi penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Saat ini, KPK tengah mengusut pihak-pihak yang mempengaruhi mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu memberikan keterangan palsu hingga mencabut seluruh isi BAP saat proses penyidikan.
Miryam sendiri sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur usai ditangkap lantaran menjadi buron KPK. Mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu ditahan untuk 20 hari pertama. Namun, Miryam mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (cnn)