logo
×

Selasa, 06 Juni 2017

3 Nelayan Pulau Pari Disidang, Pengacara: Ini Kriminalisasi

3 Nelayan Pulau Pari Disidang, Pengacara: Ini Kriminalisasi

NUSANEWS, JAKARTA - Tiga nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 5 Juni 2017. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan terdakwa tiga nelayan Pulai Pari, yakni Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bachrudin alias Edo. Ketiganya didakwa melakukan pungulutan liar dan pemerasan.

Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok dan Bachrudin alias Edo terpisah dalam dua sidang terpisah.

Sesaat setelah sidang dibuka penasihat hukum nelayan Pulau Pari menyampaikan protes sebab tidak diberikan surat dakwaan dan berkas perkara lain oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim akhirnya memutuskan agar berkas segera diberikan setelah sidang melalui panitera pengadilan.

Penasihat hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangan bahwa ketiga nelayan siap untuk menjalani proses persidangan.

Sidang akan dilanjutkan 12 Juni 2017 mendatang dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum.

Sementara itu, di luar gerbang pengadilan Jakarta Utara, sekitar 90 orang nelayan melakukan orasi mendukung rekan mereka yang tengah menjalani sidang.



(tp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: