logo
×

Jumat, 09 Juni 2017

Ahok Resmi Jadi Narapidana

Ahok Resmi Jadi Narapidana


NUSANEWS, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum resmi mencabut permohonan Banding atas vonis dua tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Keputusan pencabutan ini terlebih dahulu dilakukan oleh kuasa hukum Ahok. Pakar Hukum Tata Negara; Bivitri Susanti menjelaskan dengan dicabutnya banding oleh kedua belah pihak, secara otomatis status hukum kasus penistaan agama yang menyeret Ahok telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).

“Dengan demikian iya (status Ahok) sudah menjadi narapidana,” ujar Bivitri saat dihubungi Kini.co.id, di Jakarta, Kamis, (8/6/2017).

Ahok merupakan terdakwa kasus penistaan agama, ia dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakik PN Jakut. Sebelumnya, mantan Bupati Belitung Timur itu sempat mengajukan banding, namun kemudian membatalkannya.

Adapun Jaksa sebelumnya berencana mengajukan banding karena tak setuju pasal yang diterapkan oleh majelis hakim dalam memutus perkara Ahok. Namun mendadak memutuskan untuk menarik kembali gugatan praperadilan tersebut tanpa alasan.

Surat permohonan pencabutan sendiri telah diterima oleh pihak PN Jakarta Utara pada Selasa, (6/6/2017) lalu. Untuk kemudian pihak PN Jakut meneruskan surat permohonan tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan diberitahukan kepada Kuasa Hukum. (kn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: