
NUSANEWS, JAKARTA - Polisi telah mengajukan permintaan red notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ke pihak Interpol.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan setelah melakukan gelar perkara dengan pihak Bareskrim Mabes Polri, kemudian, polisi juga melakukan gelar perkara dengan pihak interpol terkait permintaan red notice terhadap pentolan FPI itu.
Gelar perkara dilakukan Rabu, (31/5/2017) lalu sejak pagi hingga sore hari.
"Sudah diajukan kemarin gelar perkara hari Rabu dari jam 9 pagi sampai 5 sore. Dijelaskan disitu fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya," ujar Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil dari Interpol apakah menyetujui keluarnya red notice terhadap Rizieq yang kini berstatus buronan Polda Metro Jaya terkait kasus pornografi itu. Pasalnya, pihak interpol masih mengkaji hal tersebut.
"Gelar pertama gelar di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol akan mengkaji ini. Kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," ucap dia.
Rizieq Shihab alias Habib Rizieq bakal ditetapkan sebagai buronan dan akan segera masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jika tak segera menyerahkan diri ke kepolisian.
Hal ini menyusul telah diterbitkannya surat perintah penangkapan terhadap Rizieq, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.
Menurut Kepala Bidang Hubungaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, sebelum masuk dalam DPO, kepolisian akan melakukan beberapa langkah untuk menangkap Rizieq. Langkah awal yakni langsung melakukan perburuan terhadap Rizieq.
Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein, Senin 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelum Rizieq, Firza Husein sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa 16 Mei 2017. Untuk diketahui, Kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq.
Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita. (ts)