
NUSANEWS, JAKARTA - Polda Metro Jaya merilis hasil penangkapan terhadap sejumlah anggota geng motor yang belakangan ini meresahkan masyarakat pada Jumat (2/6/2017).
Kepada wartawan, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap 69 orang dari 28 geng motor yang sebagian besar adalah anak-anak di bawah umur. Selain itu, pihak kepolisian juga mengumumkan keberhasilannya menangkap tiga anggota geng motor Jembatan Mampang (Jepang).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan para pelaku saat beraksi, seperti parang, pisau, dan golok. Para pelaku dijerat dengan pasal bervariasi, mulai dari 365 KUHP, 366, 170 hingga 338 KUHP.









(km)