![]() |
| Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/6). |
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mufti Nur Irawan, dalam pembacaan surat tuntutan untuk Irman dan Sugiharto, mengatakan sebagian uang pembayaran dalam tahap I, II, dan III pada 2011 serta pembayaran tahap I pada 2012, diberikan kepada Novanto melalui Anang dan Andi.
"Sampai dengan Mei 2012, Anang S Sudihardjo sudah tidak bersedia lagi untuk memberikan sejumlah uang kepada Setya Novanto melalui Andi Narogong," tutur Mufti saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
Karena Anang tidak bersedia menyerahkan uang ke Novanto lagi, Sugiharto bertemu dengan Anang dan Andi untuk membahas solusinya di Senayan, Jakarta. Kala itu, Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Mufti juga mengungkapkan Novanto bersama dengan dua terdakwa, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Andi Narogong, Drajat Wisnu Setyawan, serta Isnu Edhi Wijaya, telah melakukan kerja sama yang erat dan sadar.
Kerja sama itu menunjukan adanya kesatuan kehendak, dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik. "Dengan demikian kami berpendapat unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata dia. (rol)


