![]() |
| Akun Facebook palsu sering digunakan para buzzer (ilustrasi) |
Pendiri lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio mengatakan, fatwa MUI yang mengharamkan buzzer harus disikapi positif dan disegerakan peraturannya oleh pemerintah. Bentuknya dengan membuat aturan yang melarang buzzer.
"Sebaiknya semua kategori buzzer yang dilarang, Tidak perlu à da aturan buzzer seperti bila isunya positif maka buzzer boleh. Nanti perdebatannya positif buat siapa, positif menurut pandà ngan siapa?" kata Hendri kepada Republika.co.id, Selasa (6/6).
Melarang buzzer, menurut Handri, adalah hal yang tepat. Dijelaskannya, media sosial seharusnya memang media yang berkarakter personal, yang mengutarakan pendapat secara personal.
"Nah buzzer kan membuat konten media sosial jadi kacau balau, sebab konten yang dimunculkan buzzer bukan berasal dari opini masing-masing individu tapi muncul atas permintaan yang memerintahkan," papar dia.
Hendri mengatakan ingin melihat sikap pemerintah atas fatwa MUI soal buzzer tersebut. Jika fatwa ini akan ditindaklanjuti pemerintah dengan membuat peratuan maka penggunaan medsos bisa menguntungkan Indonesia. Atau pemerintah hanya akan bersifat pà sif terhadap fatwa ini.
"Mudah-mudahan disikapi positif ya, kan pemerintah gak mungkin dong pake buzzer buat ngatur opini publik, apalagi sampai mem-bully yang beropini kritis. Jadi harusnya sih pemerintah bisa sejalan dengan fatwa MUI ini," ungkap Hendri. (rol)


